Pentingnya
Organisasi Internasional
PENGERTIAN,
PENTINGNYA DAN SARANA-SARANA HUBUNGAN INTERNASIONAL BAGI SUATU NEGARA
Pengertian
Hubungan Internasional
Menurut
buku Rencana Strategi
Pelaksanaan Politik Luar Negeri RI (Renstra), adalah hubungan antar
bangsa dalam segala aspeknya yang dilakukan oleh suatu negara untuk mencapai
kepentingan nasional. Pengertian menurut beberapa ahli.
a. Charles A. MC. Clelland
Hubungan
internasional adalah studi tentang keadaan-keadaan relevan yang mengelilingi
interaksi.
b. Warsito Sunaryo
Hubungan
internasional, merupakan studi
tentang interaksi antara jenis kesatuan-kesatuan sosial tertentu, termasuk
studi tentang keadaan relevan yang mengelilingi interaksi. Adapun yang dimaksud
dengan kesatuan-kesatuan sosial
tertentu, bisa diartikan sebagai
: negara, bangsa maupun organisasi
negara sepanjang hubungan bersifat internasional.
c. Tygve Nathiessen
Hubungan
internasional merupakan bagian dari ilmu politik dan karena itu
komponen-komponen hubungan internasional meliputi politik internasional,
organisasi dan administrasi internasional dan hukum internasional
Konsep
hubungan internasional berhubungan erat dengan subjek-subjek internasional,
seperti organisasi internasional, hukum internasional, politik internasional
termasuk diplomasi.
Penting
Hubungan Internasional bagi suatu Negara
Arti
penting hubungan internasional bagi suatu negara antara lain karena
faktor-faktor sebagai berikut :
· Faktor internal :
Yaitu
adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya baik melalui kudeta maupun intervensi dari negara lain.
· Faktor eksternal :
1. Yaitu ketentuan hukum alam yang tidak
dapat dipungkiri bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri, tanpa bantuan
dan kerja sama dengan negara lain. Ketergantungan tersebut, terutama dalam
upaya memecahkan masalah-masalah ekonomi, politik, hukum, sosial budaya,
pertahanan dan keamanan.
2. Untuk membangun komunikasi lintas
bangsa dan negara guna mewujudkan kerja sama yang produktif dalam memenuhi
berbagai kebutuhan yang menyangkut kepentingan nasional negara masing-masing.
3. Mewujudkan tatanan dunia baru yang
dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan dan perdamaian yang abadi bagi
warga masyarakat dunia.
Hubungan
kerjasama antar negara (internasional) di dunia diperlukan guna memenuhi kebutuhan
hidup dan eksistensi keberadaan suatu negara dalam tata pergaulan
internasional, di samping demi terciptanya perdamaian dan kesejahteraan hidup
yang merupakan dambaan setiap manusia dan negara di dunia. Setiap negara sudah
barang tentu memiliki kelebihan, kekurangan dan kepentingan yang berbeda.
Hal-hal inilah yang mendorong dilakukannya hubungan dan kerjasama
internasional.
Kerjasama
antar bangsa di dunia didasari atas sikap saling menghormati dan saling
menguntungkan. Kerjasama internasional antara lain bertujuan untuk :
Memacu
pertumbuhan ekonomi setiap negara.
Menciptakan
saling pengertian antar bangsa dalam membina dan menegakkan perdamaian dunia.
Menciptakan
keadilan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyatnya.
Sarana-Sarana
Hubungan Internasional bagi suatu Negara
Suatu
hubungan antar bangsa dan negara (internasional) akan dapat berlangsung dengan
baik, manakala terdapat pedoman-pedoman yang dijadikan sebagai landasan
berpijak. Pedoman-pedoman internasional, harus dipatuhi oleh pihak-pihak yang
mengadakan hubungan baik tertulis maupun yang tidak tertulis. Beberapa sarana
penting dalam membangun hubungan internasional adalah sebagai berikut :
1. Asas-Asas Hubungan Internasional
Menurut Hugo de Groot, bahwa dalam hubungan internasional
asas persamaan derajat merupakan dasar yang menjadi kemauan bebas dan
persetujuan dari beberapa atau semua negara. Tujuannya adalah untuk kepentingan
bersama dari mereka yang menyatukan diri di dalamnya. Dalam hubungan
internasional, dikenal beberapa asas yang didasarkan pada daerah dan ruang
lingkup berlakunya ketentuan hukum bagi daerah dan warga negara masing-masing.
Ada
3 (tiga) asas dalam hubungan internasional yang antara satu dengan lainnyan
saling mempengaruhi :
· Asas Teritorial
Asas
ini didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya. Menurut asas ini, negara
melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya.
Jadi, terhadap semua barang atau orang yang berada di luar wilayah
tersebut, berlaku hukum asing (internasional) sepenuhnya.
· Asas Kebangsaan
Asas
ini didasarkan pada kekuasaan negara untuk warga negaranya. Menurut asas ini,
setiap warga negara di manapun ia berada, tetap menapat perlakuan hukum dari
negaranya. Asas ini mempunyai kekuatan exteritorial.
Artinya hukum dari negara tersebut tetap berlaku juga bagi warga negaranya,
walaupun berada di negara asing.
· Asas Kepentingan Umum
Asas
ini didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan
dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam hal ini, negara dapat menyesuaikan diri
dengan semua keadaan dan peristiwa yang bersangkut paut dengan kepentingan
umum. Jadi, hukum tidak terikat pada batas-batas wilayah suatu negara.
Apabila
ketiga asas ini tidak diperhatikan, akan timbul kekacauan hukum dalam hubungan
antar bangsa (internasional). Oleh sebab itu, antara satu negara dengan negara
lain perlua ada hubungan yang teratur dan tertib dalam bentuk hukum
internasional. Walaupun demikian, kerapkali masih terdapat masalah dan
pertikaian-pertikaian yang perlu dipecahkan. Misalnya persoalan
dwi-kewarganegaraan, batas-batas negara, wajib militer dan wajib pajak.
Faktor-faktor
Penentu Dalam Hubungan Internasional
Beberapa
faktor yang ikut menentukan dalam proses hubungan internasional, baik secara
bilateral maupun multilateral adalah sebagai berikut :
1. Kekuatan Nasional (National Power),
2. Jumlah Penduduk,
3. Sumber Daya, dan
4. Letak Geografis.
Berdasarkan
faktor-faktor tersebut maka dapat difahami bagaimana suatu negara dalam
mengadakan hubungan internasional.
Konstruksi singkat Pentingnya Organisasi Internasional didalam politik Intenasional
Eksistensi
dan peran dari organisasi internasional saat ini menjadi begitu penting dalam
dunia internasional. Perannya menunjukkan peningkatan dalam beberapa tahun
terakhir di kancah hubungan internasional. Secara nyata fenomena terbentuknya
organisasi internasional selalu mengacu pada konsep integrasi antar
nation-state yang dalam hal ini berarti bahwa terorganisirnya mereka dibawah
satu wadah dapat dimaknai sebagai perwujudan representasi dari tiap individu negara
tersebut.
Disini penulis akan mencoba mengkonstruksi pentingnya keberadaan organisasi internasional di dalam politik dunia. Mengacu pada tulisan Alexander Wendt (1992) mengenai konstruktivisme dalam hubungan internasional yang beranggapan bahwa relasi antar negara tidak dapat direduksi menjadi tindakan yang rasional dan interaksi di dalam batas-batas material dimana negara berinteraksi hanya untuk survive (self-help) dan atau dibatasi oleh institusi-institusi tertentu baik itu bersifat nasional atau internasional. Dalam interaksinya, menurut konstruktivis, negara tidak dapat dipandang melakukan suatu interaksi sebagai satu kepentingan yang bersifat tetap melainkan lebih pada pola tingkah laku yang terbentuk dan dapat dibentuk oleh identitas negara tersebut dari waktu ke waktu. Sehingga kepentingan nasional merupakan turunan dari konsep identitas yang dengan konsep ini negara kemudian menentukkan sistem dan pola interaksi antar sesamanya.
Disini penulis akan mencoba mengkonstruksi pentingnya keberadaan organisasi internasional di dalam politik dunia. Mengacu pada tulisan Alexander Wendt (1992) mengenai konstruktivisme dalam hubungan internasional yang beranggapan bahwa relasi antar negara tidak dapat direduksi menjadi tindakan yang rasional dan interaksi di dalam batas-batas material dimana negara berinteraksi hanya untuk survive (self-help) dan atau dibatasi oleh institusi-institusi tertentu baik itu bersifat nasional atau internasional. Dalam interaksinya, menurut konstruktivis, negara tidak dapat dipandang melakukan suatu interaksi sebagai satu kepentingan yang bersifat tetap melainkan lebih pada pola tingkah laku yang terbentuk dan dapat dibentuk oleh identitas negara tersebut dari waktu ke waktu. Sehingga kepentingan nasional merupakan turunan dari konsep identitas yang dengan konsep ini negara kemudian menentukkan sistem dan pola interaksi antar sesamanya.
Maka
dengan demikian interaksi kerjasama antar negara melalui organisasi
internasional pun sebenarnya ada bukan karena sifat manusia yang baik dan suka
kerjasama yang membuatnya ada seperti apa yang diasumsikan oleh kaum liberal
namun lebih kepada pola interaksi antar negara yang ingin melakukan
kerjasamalah yang membuat organisasi internasional itu ada. Dalam hal ini
berarti ketika satu negara menganggap dirinya ada dan terancam satu sama lain
maka kerjasama internasional tidak akan pernah ada. Jika diungkapkan lebih
filosofis maka suatu organisasi internasional itu ada karena negara-negara
melakukan universalisasi norma. Tanpa adanya norma yang dipakai bersama maka
mustahil negara dapat bekerjasama satu sama lain meskipun mereka tahu mana
kawan dan mana lawan.
Memang
nyata adanya bahwa kondisi internasional masih bersifat anarki hingga kini
namun bukan berarti itu tidak dapat berubah. Fungsi dari organisasi
internasional inilah yang secara perlahan mampu mereduksi hegemoni anarki dalam
sistem internasional. Sebagai contoh adalah Palang Merah Internasional. Henry
Dunant yang pada 1859 secara tidak langsung terlibat pada sebuah peperangan.
Membuat hatinya tersentuh, korban-korban perang berjatuhan dan Dunant pun ingin
memberikan pengobatan namun hal itu sulit dilakukan mengingat Dunant sebagai
medis dadakan juga ikut jadi sasaran tembak tentara. Namun Dunant tetap
bersikeras dan akhirnya dia membuat suatu gagasan yang bertajuk organisasi
kemanusiaan internasional yang kemudian berkembang menjadi satu buah konferensi
di Jenewa tahun 1949. Organisasi bentukan Dunant ini diikuti banyak negara dan
LSM kemanusiaan diseluruh dunia. Disini dapat dilihat ternyata konstruksi
anarki masih bisa dirubah dimana saat negara berperang dalam rangka self-help,
ada kalanya unit negara masih memikirkan pentingnya bergabung dalam satu
organisasi internasional.
Secara
fungsional, baik itu organisasi atau institusi internasional memiliki kaidah
konstitusi dan regulasi. Kaidah regulasi merupakan aturan dasar yang
dikondisikan dengan merumuskan atau melarang suatu tindakan tertentu sedangkan
kaidah konstitusi mendefinisikan satu tindakan dan memberi arti pada tindakan
tersebut. Disini jelas bahwa dalam satu organisasi, konsep anarki mulai
tereduksi. Tidak ada kekuasaan tertinggi diatas kedaulatan negara menjadi samar
saat negara ikut ke dalam satu organisasi karena meskipun negara diijinkan
untuk melakukan respon terhadap satu pergerakan menurut pengetahuannya tapi
tetap harus dijalur regulasi dan konstitusi yang dirumuskan.
Lalu dimana letak arti penting organisasi internasional bagi kaum konstruktivis? Letak arti pentingnya berada saat aktor internasional melakukan universalisasi norma dan collective meaning dan disaat itulah mereka mengidentifikasi diri sebagai unit yang bekerja sama untuk satu tujuan tertentu. Dalam hal ini Wendt menyatakan sebagai satu bentuk perluasan identitas dari negara yang mengkonstruksi pemahaman terhadap “diri” sebagai individu menjadi “diri” sebagai sesama unit yang memberlakukan norma universal. Sebagai contoh dalam organisasi palang merah internasional (bisa jadi sama dengan organisasi lainnya) tidak lagi penting yang terlibat di dalamnya adalah negara atau non-negara, dari mana mereka berasal dan ideologi apa yang mereka bawa karena kenyataannya mereka menyatakan sebagai satu identitas yang menjalankan satu norma universal sebagai “manusia”. Dengan adanya perluasan identitas ini pada akhirnya masalah kemanusiaan dapat ditanggulangi. Sekali lagi anarki serta self help tereduksi. Namun akan menjadi tidak penting saat setiap unit tidak melakukan interaksi yang mengarah pada kerjasama dan universalitas norma meski dalam konstruktivisme sendiri norma sebenarnya tidak selalu bisa di universalisasikan karena norma merupakan elemen yang tidak bebas nilai.
Lalu dimana letak arti penting organisasi internasional bagi kaum konstruktivis? Letak arti pentingnya berada saat aktor internasional melakukan universalisasi norma dan collective meaning dan disaat itulah mereka mengidentifikasi diri sebagai unit yang bekerja sama untuk satu tujuan tertentu. Dalam hal ini Wendt menyatakan sebagai satu bentuk perluasan identitas dari negara yang mengkonstruksi pemahaman terhadap “diri” sebagai individu menjadi “diri” sebagai sesama unit yang memberlakukan norma universal. Sebagai contoh dalam organisasi palang merah internasional (bisa jadi sama dengan organisasi lainnya) tidak lagi penting yang terlibat di dalamnya adalah negara atau non-negara, dari mana mereka berasal dan ideologi apa yang mereka bawa karena kenyataannya mereka menyatakan sebagai satu identitas yang menjalankan satu norma universal sebagai “manusia”. Dengan adanya perluasan identitas ini pada akhirnya masalah kemanusiaan dapat ditanggulangi. Sekali lagi anarki serta self help tereduksi. Namun akan menjadi tidak penting saat setiap unit tidak melakukan interaksi yang mengarah pada kerjasama dan universalitas norma meski dalam konstruktivisme sendiri norma sebenarnya tidak selalu bisa di universalisasikan karena norma merupakan elemen yang tidak bebas nilai.
PERANAN ORGANISASI INTERNASIONAL (ASEAN,AA,PBB)
1. ORGANISASI INTERNASIONAL
Organisasi
Internasional atau yang disebut “multilateralisme” adalah suatu istilah
hubunagn Internasional yang menunjukkan kerja sama antarbeberapa negara.
Pedukung utama multilateralisme secara tradisional adalah negara-negara
berkekuatan menengah.
Negara-negara besar sering bertindak secara unilateral (sepihak), sedangkan negara kecil hanya memiliki sedikit kekuatan langsung terhadap urusan internasional. Dalam filosofi politis, lawan dari multilateralisme adalah unilateralisme.
Negara-negara besar sering bertindak secara unilateral (sepihak), sedangkan negara kecil hanya memiliki sedikit kekuatan langsung terhadap urusan internasional. Dalam filosofi politis, lawan dari multilateralisme adalah unilateralisme.
2. ORGANISASI INTERNASIONAL ASEAN
(ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS)
a. Sejarah singkat
ASEAN
adalah singkatan dari “ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS” atau Persatuan
Negara-negara Asia Tenggara. ASEAN didirikan pada tanggal 8 Agustus 1967 di
Bangkok. ASEAN didirikan oleh lima negara pemrakarsa melalui Deklarasi Bangkok.
Menteri luar negeri penandatangan Deklarasi Bangkok kala itu adalah Adam Malik
(Indonesia), Tun Abdul Razak (Malaysia), Narciso R. Ramos (Filiphina), S.
Rajaratnam (Singapura) dan Thanat Khoman (Thailand).
· Faktor internal yaitu adanya tekad
bersatu untuk memperjuangkan kepentingan bersama dan sama-sama sebagai bekas
negara jajahan barat.
· Faktor eksternal yaitu adanya perang
Vietnam (Indo-Cina) dan sikap RRC ingin mendominasi Asia Tenggara.
Kini ASEAN beranggotakan semua negara di Asia Tenggara (kecuali Timor Timur dan Papua Nugini)
Kini ASEAN beranggotakan semua negara di Asia Tenggara (kecuali Timor Timur dan Papua Nugini)
b. Asas ASEAN
ASEAn
sebagai organisasi kerja sama regional di Asia Tenggara menganut asas
keanggotaan terbuka. Ini berarti bahwa ASEAN memberi kesempatan kerja sama
kepada negara-negara lain yang berada di kawasan Asia Tenggara, sepeti Timor
Leste dan Papua Nugini.
c. Dasar atau prinsip utama ASEAN
1. Saling menghormati kemerdekaan,
kedaulatan, kesamaan, integritas wilayah nasional dan identtas nasional setiap
negara,
2. Mengakui hak setiap bangsa untuk
penghidupan nasional yang bebas dari campur tangan luar, subversi dan
intervensi dari luar,
3. Tidak saling turut campur urusan dalam
negeri masinf-masing
4. Penyelesaian perbedaan atau
pertengkaran dan persengketaan secara damai,
5. Tidak mempergunakan ancaman (menolak
penggunaan kekuatan) militer
6. Menjalankan kerja sama secara efektif
antara anggota
d. Tujuan ASEAN
1. Mempercepat pertumbuhan ekonomi,
kemajuan sosial dan pengembangan kebudayaan di kawasan Asia Tenggara,
2. Meningkatkan perdamaian dan stabilitas
regional dengan jalan menghormati keadilan dan tertib hukum,
3. Meningkatkan kerja sama yang aktif
dalam bidang ekonomi, sosial, budaya, teknik, ilmu pengetahuan dan
administrasi,
4. Saling memberikan bantuan dalam bentuk
sarana-sarana latihan dan penelitian,
5. Meningkatkan penggunaan pertanian,
industri, perdagangan, jasa dan meningkatkan taraf hidup,
6. Memelihara kerja sama yang erat dan
bermanfaat dengan organisasi-organisasi internasional dan regional.
e. Struktur ASEAN
· Sebelum KTT Bali 1976
1. ASEAN Mininsterial Meeting (Sidang
Tahunan Para Menteri).
2. Standing Committee(Badan yang
bersidang di antara dua sidang Menlu negara ASEAN untuk menangani
persoalan-persoalan yang memerlukan keputusan para menteri).
3. Komite-komite tetap dan komite-komite
khusus.
4. Sekretariat nasional ASEAN pada setiap
ibu kota negara-negara ASEAN.
· Sesudah KTT Bali 1976
1. Summit Meeti ng Pertemuan kepala
pemerintahan)yang merupakan otoritas/kekuasaan tertinggi di dalam ASEAN.
2. ASEAN Mininsterial Meeting (Sidang
Tahunan Para Menteri).
3. Sidang para menteri lainnya
(non-ekonomi).
4. Standing Committee.
5. Komite-komite.
f. Pelaksanaan KTT ASEAN
Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN adalah konferensi npuncak antara pemimpin-pemimpin negara anggota ASEAN yang diselenggarakan setiap tahunnya sejak KTT ke-7 tahun 2001. Sejak dibentuknya ASEAN tahun 1967, telah berlangsung 11 kali KTT resmi dan 4 KTT tidak resmi.
Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN adalah konferensi npuncak antara pemimpin-pemimpin negara anggota ASEAN yang diselenggarakan setiap tahunnya sejak KTT ke-7 tahun 2001. Sejak dibentuknya ASEAN tahun 1967, telah berlangsung 11 kali KTT resmi dan 4 KTT tidak resmi.
3. KONFERENSI TINGKAT TINGGI (KTT)
ASIA-AFRIKA
a. Sejarah singkat
Konferensi Tingkat Tinggi Asia-Afrika kadang juga disebut Konferensi Bandung adalah sebuah konferensi tingkat tinggi antara negara-negara Asia dan Afrika yang kebanyakan baru saja memperoleh kemerdekaan. KTT ini deselenggarakan oleh Indonesia, Myanmar, Sri Lanka, india dan Pakistan dan dikoordinasi oleh Menteri Luar Negeri Indonesia Roeslan Abdulgani. Pertemuan ini berlangsung antara 18-24 April 1955 di Gedung Merdeka, Bandung, Indonesia dengan tujuan mempromosikan kerja sama ekonomi dan kebudayaan Asia-Afrika dan melawan “kolonialisme” atan “neokolonialisme” Amerika Serikat, Uni Soviet atau negara imperialis lainnya.
Sepulih poin hasil pertemuan ini kemudian tertuang dalam apa yanf disebut “Dasasila Bandung” yang berisi tentang “pernyataan mengenai dukunganbagi kedamaian dan kerja sama dunia”. Dasasila Bandung ini memasukkan prinsip-prinsip dalam Piagam PBB dan prinsip-prinsip Nehru. Konferensi ini akhirnya membawa kepada terbentuknya Gerakan Non-Blok pada 1961.
Konferensi Tingkat Tinggi Asia-Afrika kadang juga disebut Konferensi Bandung adalah sebuah konferensi tingkat tinggi antara negara-negara Asia dan Afrika yang kebanyakan baru saja memperoleh kemerdekaan. KTT ini deselenggarakan oleh Indonesia, Myanmar, Sri Lanka, india dan Pakistan dan dikoordinasi oleh Menteri Luar Negeri Indonesia Roeslan Abdulgani. Pertemuan ini berlangsung antara 18-24 April 1955 di Gedung Merdeka, Bandung, Indonesia dengan tujuan mempromosikan kerja sama ekonomi dan kebudayaan Asia-Afrika dan melawan “kolonialisme” atan “neokolonialisme” Amerika Serikat, Uni Soviet atau negara imperialis lainnya.
Sepulih poin hasil pertemuan ini kemudian tertuang dalam apa yanf disebut “Dasasila Bandung” yang berisi tentang “pernyataan mengenai dukunganbagi kedamaian dan kerja sama dunia”. Dasasila Bandung ini memasukkan prinsip-prinsip dalam Piagam PBB dan prinsip-prinsip Nehru. Konferensi ini akhirnya membawa kepada terbentuknya Gerakan Non-Blok pada 1961.
b. Dasasila Bandung
Dasasila Bandung ini memasukkan prinsip-prinsip dalam Piagam PBB dan prinsip-prinsip Nehru :
Dasasila Bandung ini memasukkan prinsip-prinsip dalam Piagam PBB dan prinsip-prinsip Nehru :
1. Menghormati hak-hak dasar manusia dan
tujuan-tujuan serta asas-asas yang termuat di dalam piagam PBB (Perserikatan
Bangsa-bangsa).
2. Menghormati kedaulatan dan integritas
teritorial semua bangsa.
3. Mengakui persamaan semua suku bangsa
dan persamaan semua bangsa, besar maupun kecil.
4. Tidak melakukan campur tangan atau
intervensi dalam persoalan-persoalan dalam negeri negara lain.
5. Menghormati hak setiap bangsa untuk
mempertahankan diri sendiri secara individu maupun secara kolektif, yang sesuai
dengan Piagam PBB.
a. Tidak menggunakan peraturan-peraturan
dan pertahanan kolektif untuk bertndak bagi kepentingan khusus dari salah satu
negara-negara besar
b. Tidak melakukan campur tangan terhadap
negara lain.
6. Tidak melakukan tindakan ataupun
ancaman agresi maupun penggunaan kekerasan terhadap integritas teritorial atau
kemerdekaan politik suatu negara.
7. Menyelesaikan segala perselisihan
internasional dengan cara damai, seperti perundingan, persetujuan, arbitrase
atau penyelesaian masalah hukum, ataupun lain-lain cara damai, menurut pilihan
pihak pihak yang bersangkutan, yang sesuai dengan Piagam PBB.
8. Memajukan kepentingan bersama dan
kerja sama
9. Menghormati hukum dan
kewajiban-kewajiban internasional.
c. Gerakan Non-Blok
Gerakan
Non-Blok (GNB-Non-Aligned Movement / NAM ) adalah suatu organisasi
internasional yang terdiri dari lebih 100 negara yang tidak menganggap dirinya
beraliansi dengan atau terhadap blok kekuatan besar apapun.
GNB dibentuk pada tahun 1961 oleh Joseph Broz Tito (Presiden Yugoslavia), Soekarno (Presiden Indonesia), Gamal Abdul Nasser (Presiden Mesir), Pandit Jawaharlal Nehru(Perdana Menteri India), Kwanw (Presiden Ghana) dan negara-negara lain yang tidak ingin beraliansi dengan negara-negara adidaya perserta Perand Dingin bersama.
Tahun dan tempat pertemuan-pertemuan KTT Gerakan Negara-Negara Non-Blok :
GNB dibentuk pada tahun 1961 oleh Joseph Broz Tito (Presiden Yugoslavia), Soekarno (Presiden Indonesia), Gamal Abdul Nasser (Presiden Mesir), Pandit Jawaharlal Nehru(Perdana Menteri India), Kwanw (Presiden Ghana) dan negara-negara lain yang tidak ingin beraliansi dengan negara-negara adidaya perserta Perand Dingin bersama.
Tahun dan tempat pertemuan-pertemuan KTT Gerakan Negara-Negara Non-Blok :
1. Beograd (September 1961)
2. Kairo (Mesir) 1964
3. Lusaka (Tanzania) 1969
4. Aljazair 1973
5. Kolombo (Sri Lanka) 1976
6. Havana (Kuba) 1979
7. New Delhi (India) 1983
8. Harare (Zimbabwe) 1986
9. Beograd (Yugoslavia) 1989
10. Jakarta (Indonesia) 1992
11. Kolombia 1995
12. Cairo (Mesir) 1998
13. Malaysia (Februari 2003)
d. Tujuan Gerakan Non-Blok
1. Mendukung perjuangan dekolonialisasi
dan memegang teguh perjuangan melawan imperialisme, kolonialisme,
neokolonialisme, rasialisme apartheid dan zionisme.
2. Wadah perjuangan negara-negara yang
sedang berkembang.
3. Mengurangi ketegangan blok Barat yang
dipimpin oleh Amerika Serikat dan blok Timur yang dipimpin oleh Uni Siviet
(Rusia)
4. Tidak membenarkan usaha penyelesaian
sengketa dengan kekerasan senjata.
4. PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA
a. Sejarah singkat
Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations atau disingkat UN) adalah sebuah organisasi internasional yang anggotanya hampir seluruh negara di dunia. Beberapa pertemuan sebelum terbentuknya PBB :
Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations atau disingkat UN) adalah sebuah organisasi internasional yang anggotanya hampir seluruh negara di dunia. Beberapa pertemuan sebelum terbentuknya PBB :
· Tanggal 30 Oktober 1943, di Moskow
dilahirkan deklarasi Moskow tentang keamananumum yang ditandatangani oleh
Inggris, USA, Rusia, Cina yang mengakui pentingnya organisasi internasional
perdamaian dunia.
· Tanggal 21 Agustus 1944, di Washington
DC dilangsungkan konferensi Dumbarton Oaks (Dumbarton Oaks conference) yang
diikuti 39 negara yang membahas tentang rencana mendirikan PBB. Pada pertemuan
Dumbarton Oaks, Washington DC, tanggal 21 Agustus - 7 Oktober 1945,
dipersiapkan Piagam PBB.
· Piagam PBB ditandatangani di San
Fransisco tangaal 26 Juni 1945dan mulai berlaku tanggal 24 Oktober 1945.
· Sejak didirikan di San Fransisco pada
24 Oktober 1945 sedikitnya 191 negara telah mwnjadi anggota PBB. Hingga Juni
2006 sudah ada 192 anggota PBB.
Negara Indonesia masuk pertama kali menjadi anggota PBB pada tanggal 28 September 1950, kemudian keluar pada tanggal 7 Januari 1965 dan masuk kembali pada tanggal 28 September 1966.
Negara Indonesia masuk pertama kali menjadi anggota PBB pada tanggal 28 September 1950, kemudian keluar pada tanggal 7 Januari 1965 dan masuk kembali pada tanggal 28 September 1966.
b. Tujuan Organisasi PBB
1. Memelihara perdamaian dan keamanan
internasional.
2. Mengembangkan hubungan-hubungan
persaudaraan antara bangsa-bangsa .
3. Menciptakan kerja sama dalam
memecahkan masalah internasional dalam bidang ekonomi, sosial-budaya dan hak
asasi.
4. Menjadikan PBB sebagai pusat usaha
dalam mewujudkan tujuan bersama cita-cita diatas.
c. Asas organisasi PBB
1. Berdasarkan persamaan kedaulatan dari
semua anggotanya.
2. Semua anggota harus memenuhi dengan
ikhlas kewajiban-kewajiban mereka sebagaimana tercantum dalam Piagam PBB.
3. Semua anggota harus menyelesaikan persengketaan-persengketaan
internasional dengan jalan damai tanpa membahayakan perdamaian, keamanan dan
keadilan.
4. Dalam hubungan-hubungan internasional
semua anggota harus menjauhi penggunaan ancaman atau kekerasan terhadap orang
lain.
d. Struktur organisasi PBB
Organ utama PBB yaitu Majelis Umum, Dewan Keamanan, Dewan Ekonomi dan Sosial, Dewan Perwakilan, Mahkamah Internasional dan Sekretariat.
Bagan Struktur Organisasi PBB :
Organ utama PBB yaitu Majelis Umum, Dewan Keamanan, Dewan Ekonomi dan Sosial, Dewan Perwakilan, Mahkamah Internasional dan Sekretariat.
Bagan Struktur Organisasi PBB :
· Majelis Umum
Majelis Umum PBB atau Sidang Umum PBB adalah salah satu dari enam badan utama PBB. Pertemuan pertama diadakan pada 10 Januari 1946 di Hall Tengah Westminster di London dan anggotanya wakil dari 51 negara.
Tugas dan kekuasaan Majelis Umum sanagt luas, yaitu sebagai berikut :
Majelis Umum PBB atau Sidang Umum PBB adalah salah satu dari enam badan utama PBB. Pertemuan pertama diadakan pada 10 Januari 1946 di Hall Tengah Westminster di London dan anggotanya wakil dari 51 negara.
Tugas dan kekuasaan Majelis Umum sanagt luas, yaitu sebagai berikut :
1. Berhubungan denagn perdamaian dan
keamanan internasional,
2. Berhubungan dengan kerja sama ekonomi,
kebudayaan, pendidikan kesehatan dan perikemanusiaan,
3. Berhubungan dengan perwakilan
internasional termasuk daerah yang belum mempunyai pemerintahan sendiri yang
bukan daerah strategis,
4. Berhubungan dengan keuangan,
5. Penetapan keanggotaan,
6. Mengadakan perubahan piagam,
7. Memilih anggota tidak tetap Dewan
Keamanan, Dewan Ekonomi dan Sosial, Dewan Perwakilan, Hakim Mahkamah Internasional
dan sebagainya.
Sumber : http://tkampus.blogspot.com/2012/04/pentingnya-organisasi-internasional.html
Sumber : http://tkampus.blogspot.com/2012/04/pentingnya-organisasi-internasional.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar